Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 5 April 2021.
 
Hakim menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terbukti secara bersama-sama dalam hal mengembalikan perkara perbuatan pada dakwaan alternatif kesatu Pertama dan dakwaan kedua alternatif ketiga, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. 
 
Serta pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya