Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Ikutan Naik
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Warga menunjukkan produk rokok disalah satu toko dikawasan Jakarta Timur, Kamis 4 Februari 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 12,5% per 1 Februari 2021. Adapun kenaikan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga rokok.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen pada 2021. (Foto : Sindo/Eko Purwanto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya