Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang dituntut 4 tahun penjara denda 500 juta. subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. (Foto: SINDO/ Sutikno) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya