Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

FPI Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Mahfud MD menyatakan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) . 

 

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya