FPI Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Mahfud MD menyatakan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) .
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya