Virus Sars Cov-2 Baru, Pemerintah Ketatkan Kedatangan Orang dari Luar Negeri
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.
Hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case . Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117. (Foto : BNPB) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya