Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus corona B117.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus corona B117.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Wisatawan mancanegara saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Wisatawan mancanegara saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia hingga 14 Januari

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus corona B117 yang memiliki daya tular sangat cepat dan tengah marak di inggris dan Eropa. (Foto : Sindo/Yorri Farli) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya