Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Presiden PKS Ajukan Sidang PK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana 16 tahun penjara kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq  mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK)  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tiipikor), Jakarta,  Rabu,  16 Desember 2020. Dalam sidang PK tersebut pemohon mengajukan enam berkas surat bukti baru yang diserahkan kemajelis Hakim.  Dan sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal ,6 Januari 2021. (Foto : Sindo/Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya