Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi keterangan di Kantor Presiden.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi keterangan di Kantor Presiden.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi keterangan di Kantor Presiden, Jakarta 27 November 2020. Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
 
Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya