Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Langgar PSBB, 3 Pelaku Rumah Makan Jalani Sidang Yustisi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sebanyak tiga pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 17 September 2020.
 
Ketiganya melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-2019 di DKI Jakarta. (Foto: Instagram @kominfotik_jt)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya