Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang memasuki jalur cepat di Jalan margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang memasuki jalur cepat di Jalan margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang memasuki jalur cepat di Jalan margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang memasuki jalur cepat di Jalan margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penerapan Tilang Kanalisasi Jalur Lambat Bagi Pengendara Motor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang memasuki jalur cepat di Jalan margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
 
Pemerintah Kota Depok mulai berlakukan kanalisasi jalur lambat di Jalan Margonda Raya selama 24 jam bagi kendaraan roda dua dan angkot. Bagi kendaraan yang melanggar akan ditindak tilang. (Foto: Twitter @restrodepok)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya