Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Tilang Pengendara Roda Dua yang Masuk Jalur Cepat di Depok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
 
Pemerintah Kota Depok mulai berlakukan kanalisasi jalur lambat di Jalan Margonda Raya selama 24 jam bagi kendaraan roda dua dan angkot. Bagi kendaraan yang melanggar akan ditindak tilang. (Foto: Twitter @restrodepok)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya