Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polwan Kanalisasi Jalur Lambat Bagi Pemotor dan Angkot

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
 
Pemerintah Kota Depok mulai berlakukan kanalisasi jalur lambat di Jalan Margonda Raya selama 24 jam bagi kendaraan roda dua dan angkot. Bagi kendaraan yang melanggar akan ditindak tilang. (Foto: Twitter @restrodepok)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya