Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Anggota polisi lalu lintas membentangkan spanduk saat mensosialisasikan tentang Pembatasan Lalu Lintas ganjil genap di Traffic Light Sarinah.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Anggota polisi lalu lintas mensosialisasikan tentang Pembatasan Lalu Lintas ganjil genap di Traffic Light Sarinah, Selasa 4 Agustus 2020
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mensosialisasikan tentang Pembatasan lalu lintas ganjil genap di Traffic Light Sarinah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi Pemberlakuan Ganjil-Genap di Sarinah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Anggota polisi lalu lintas mensosialisasikan tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap  di Traffic Light Sarinah, Selasa 4 Agustus 2020

Pemberlakuan sistem ganjil genap mulai diberlaukan lagi di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta. Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya