Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya