Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Petugas mengentikan kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas mengentikan kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas mengentikan kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas mengentikan kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemkab Sragen Mewajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Luar Rumah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas mengentikan kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis 23 Juli 2020.
 
Pemerintah Kabupaten Sragen menerapkan wajib menggunakan masker bagi masyarkat sebagai bagian protokol kesehatan Covid-19. Apabila warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah bakal dikenai sanksi sosial. (Foto: Twitter @kominfo_srg)
 
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya