Perpres 82 Tahun 2020 untuk Percepat Penanganan Covid-19
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19 yang lebih cepat di Indonesia. Selain itu, penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya