Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tak Pakai Masker di Depok, Siap-Siap Kena Tilang Rp50 Ribu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 23 Juli 2020.
 
Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Hal ini guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya