Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas mencatat pengendara yang tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi Gerakan Bermasker di Lampu Merah Juanda, Depok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 20 Juli 2020.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terdiri atas Satpol PP, Polantas, Damkar, PMI dan Dishub Depok menggelar kegiatan menggalakkan kembali penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Juanda mulai tanggal 20-22 Juli 2020.
 
Nantinya, petugas akan mengenakan denda sebesar Rp.50.000 sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya