Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembunuhan berencana dengan otak pembunuhan John Refra Kei atau John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Puluhan Tombak dan Senjata Tajam Diamankan Polisi dari TKP Penangkapan John Kei

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembunuhan berencana dengan otak pembunuhan John Refra Kei atau John Kei di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

 

Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

 

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya