Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Sampaikan Eksepsinya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam eksepsi nya, tim penasihat hukum Benny Tjokro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Benny sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,80 triliun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya