Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Petugas Periksa Kelengkapan SIKM Penumpang KLB di Stasiun Gambir

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya