Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta 26 Mei 2020.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta 26 Mei 2020.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta 26 Mei 2020.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta 26 Mei 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Petugas Periksa SIKM Pemudik yang Masuk Jakarta di Stasiun Gambir

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta 26 Mei 2020.
 
Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Twitter @kominfotikjp)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya