Melanggar Aturan PSBB, 2 Restoran di Kelapa Gading Disegel
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Administrasi Jakarta Utara menindak dua restoran di kawasan Kelapa Gading, Minggu 17 Mei 2020 malam. Penindakan disebabkan pemilik restoran tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Instagram @kominfotik_ju)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya