Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis  yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar Subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus uap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya