Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan perihal harga gula dipasaran.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan perihal harga gula dipasaran.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Jual Gula di Atas Harga Eceran Tertinggi Akan Kena Sanksi

A
A
A

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan di Jakarta, Selasa 28 April 2020.  Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok.

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas kepada produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Di mana harga gula dipasaran mengalami kenaikan hingga Rp17.000 ribu per kilogram.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya