Satpol PP Tutup Tempat Usaha Terkait PSBB di DKI Jakarta
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya