Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Satpol PP Tutup Tempat Usaha Terkait PSBB di DKI Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kepala Satpol PP DKI Jakarta memimpin pelaksanaan penegakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tempat usaha yang dilarang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya