Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Cegah Penyebaran Virus Corona, Larangan Mudik Berlaku 24 April 2020

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah.

 

Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona, larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya