Satpol PP Sosialisasikan PSBB di Wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Satpol PP Kecamatan Koja menjalankan Pergub 33 Th 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara, Senin 20 April 2020.
Upaya ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid 19 dengan tindakan himbauan dan penegasan kepada masyarakat. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya