Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memasang stiker di tempat usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib untuk menutup sementara kegiatan. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memasang stiker di tempat usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib untuk menutup sementara kegiatan. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memasang stiker di tempat usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib untuk menutup sementara kegiatan. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memasang stiker di tempat usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib untuk menutup sementara kegiatan. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Stiker PSBB untuk Tempat Usaha dan Perkantoran

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memasang stiker Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib untuk menutup sementara kegiatan. (Foto: Twitter @kominfotikJU)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya