Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Petugas menegur pengendara mobil yang tidak melakukan physical distancing dan menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas menegur pengendara mobil yang tidak melakukan physical distancing dan menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas menegur pengendara mobil yang tidak melakukan physical distancing dan menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas menegur pengendara mobil yang tidak melakukan physical distancing dan menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengendara Roda Empat Tak Luput Dirazia PSBB di Depok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas menegur pengendara mobil yang tidak melakukan physical distancing dan menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu, 15 April 2020, Sekira pukul 00.00 WIB, Malam ini. Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya