Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Sebuah imbauan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas memintas pengendara memakai masker.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas juga menegur pengunjung.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas Satpol PP menegur pemilik usaha agar tidak menyajikan makanan untuk disantap di tempat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Satpol PP Tertibkan Pengunjung dan Pemilik Usaha

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dibantu TNI serta Polri melakukan penertiban terhadap sejumlah unit usaha, seperti restoran ataupun pedagang kaki lima yang menyajikan makanan untuk disantap di tempat, di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Sabtu 11 April 2020. Penertiban tersebut terkait imbauan mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Twitter @KotaJaksel)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya