Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Pengendara sepeda motor dilarang untuk saling berboncengan selama PSBB yang berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Pengendara sepeda motor dilarang untuk saling berboncengan selama PSBB yang berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Selama PSBB, Pemotor Tidak Boleh Berboncengan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 9 April 2020.  Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya melarang pengendara sepeda motor untuk saling berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.

 

PSBB yang diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) itu juga mempengaruhi kegiatan transportasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya