Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di kantor BPJS kesehatan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di kantor BPJS kesehatan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di kantor BPJS kesehatan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di kantor BPJS kesehatan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya