MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di kantor BPJS kesehatan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya