Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas Ditjen Bea Cukai menurunkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Ditjen Bea Cukai menurunkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas Ditjen Bea Cukai menurunkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bea Cukai Amankan Pakaian Impor Ilegal Seharga Rp2,9 M

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya