Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa 10 Maret 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3/2020).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa 10 Maret 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mahkamah Agung (MA) menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa 10 Maret 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa 10 Maret 2020. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3/2020).

Mahkamah Agung (MA) menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis. Karen sebelumnya mengajukan kasasi usai divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya