Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran Pimpinan di Kementerian Keuangan hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran Pimpinan di Kementerian Keuangan hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menkeu Sri Mulyani Hari Ini Laporkan SPT via E-Filling

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran Pimpinan di Kementerian Keuangan hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menkeu menyampaikan, ini merupakan kewajiban kita semua, masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta/tahun, maka kita wajib menyampaikan SPT Orang Pribadi (SPT OP) dan menyerahkan SPT tersebut sebelum akhir bulan Maret 2020. (Foto: Instagram @smindrawati)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya