Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dishub DKI Jakarta akan berlakuka denda bagi pengendara yang berteduh dibawah flyover.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Kuningan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dishub DKI Jakarta akan berlakuka denda bagi pengendara yang berteduh dibawah flyover.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Kuningan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Awas, Berteduh di Bawah Flyover Bisa Didenda Rp250 Ribu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Kuningan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.

Dishub DKI Jakarta menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah "flyover" dan "underpass" karena dapat merugikan pengguna jalan lainnya serta akan dikenakan denda Rp250.000.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya