Awas, Berteduh di Bawah Flyover Bisa Didenda Rp250 Ribu
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Kuningan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
Dishub DKI Jakarta menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah "flyover" dan "underpass" karena dapat merugikan pengguna jalan lainnya serta akan dikenakan denda Rp250.000.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya