Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran terkait menunjukan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan Minuman Keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan Minuman Keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan Minuman Keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Miras Ilegal Hasil Penindakan 2017-2019

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran terkait menunjukan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya