Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dari kenaikan tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tahun depan bisa mencapai Rp173 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Baca Artikel: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya