Petugas AVSEC Bandara Juwata Tarakan Gagalkan Pengiriman Narkoba via Kargo
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, memastikan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, narkoba. Salah satunya konsisten melakukan pengecekan intensif pada calon pengguna jasa angkutan udara maupun barang yang dikirim melalui kargo.
Salah satu keberhasilan yang dilakukan dalam pengecekan intesif tersebut adalah petugas AVSEC di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengagalkan penyeludupan paket narkoba. Petugas AVSEC berhasil mengidentifikasi adanya barang yang diduga sebagai narkoba, yang disusupkan melalui paket kargo.
"Saya mengapresiasi keberhasilan petugas AVSEC di Bandar Udara Juwata yang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba melalui cargo. Ini penting dilakukan untuk memastikan penerbangan bebas dari penggunaan dan penyeludupan narkoba," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti di Jakarta.
Untuk itu, Polana mengimbau kepada calon pengguna jasa angkutan udara, untuk tidak lagi coba-coba menyeludupan narkoba menggunakan angkutan udara, sebab penerbangan di Indonesia bersih dan melarang pengiriman narkoba dan benda-benda yang dapat membayakan keselamatan, keamanan penerbangan.
Sementara itu, Kepala Bandar Udara UPBU Juwata, Fadrinsyah Anwar menjelaskan terkait narkoba yang akan diselundupkan menuju Makassar. "Kami menduga narkoba yang disusupkan melalui paket barang kargo dari sebuah jasa pengiriman barang atau ekspedisi Tarakan dengan tujuan Makassar yg akan diangkut dengan pesawat Lion Air JT 739 dengan rute Tarakan-Makasar," jelas Fadrinsyah pada hari Jumat 26 Juli 2019.
Fadrinsyah menambahkan bahwa setelah penemuan barang mencurigakan yang diduga narkoba, pihaknya bersama sama dengan pejabat/personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Lanud, Polres Tarakan dan BIN Daerah membuka paket tersebut di Gedung Keamanan Bandara.
"Setelah dibuka paket tersebut, terdapat 2 bal yang berisi celana jeans dan sabu-sabu amphetamin dengan berat masing-masing 1039 gr dan 1641 gr dengan jumlah total 2680 gr sabu dan selanjutnya barang temuan tersebut telah diserahterimakan dari pihak UPBU Juwata Tarakan kepada BNN Prop. Kaltara, untuk proses lebih lanjut,"ujar Fadrinsyah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya