Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat menyimak pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat menyimak pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019. DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya