Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Baiq Nuril (tengah) didampingi Rieke Diah Pitaloka (kanan), saat menemui Menkum HAM Yasonna Laoly.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Baiq Nuril (tengah) didampingi Rieke Diah Pitaloka, saat menjawab pertanyaan wartawan.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Baiq Nuril (dua kanan) bersama Rieke Diah Pitaloka (dua kiri) dan Menkum HAM Yasonna Laoly (tiga kiri) saling bertumpu tangan.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Menkum HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai menerima Baiq Nuril.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Baiq Nuril didampingi Rieke Diah Pitaloka, saat ditanya wartawan.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Baiq Nuril (tengah) didampingi Rieke Diah Pitaloka (kanan), saat menemui Menkum HAM Yasonna Laoly.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Baiq Nuril (kiri) didampingi Rieke Diah Pitaloka, saat menemui Menkum HAM Yasonna Laoly.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Terpidana Kasus ITE Baiq Nuril Temui Menkumham

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi pengacara dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menemui Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kemenkumham, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.

Amnesti dari Presiden Jokowi menjadi asa terakhir Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan eksekusi atas ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, ia dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya