Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto mengatakan, pinjaman dari perbankan nasional ini mendapatkan jaminan pemerintah sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130 Tahun 2016. Kedua payung hukum tersebut menegaskan, kuatnya dukungan Pemerintah kepada PLN selaku pelaksana penugasan Program 35 ribu MW.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
PLN mendapat pinjaman sindikasi dari perbankan nasional sebesar Rp4,5 triliun, untuk mendanai pembangunan Gardu Induk dan transmisi di Regional Jawa Bagian Tengah yang merupakan bagian dari program 35.000 Mega Watt.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Direktur BCA Suwignyo Budiman (dari kiri), Direktur Corporate Banking Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Corporate Banking BRI Kuswiyoto, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Amir Rosidin, berbincang di sela-sela penandatanganan perjanjian kredit sindikasi Proyek Transmisi dan Gardu Induk Jawa Bagian Tengah, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktur BCA Suwignyo Budiman (dari kiri), Direktur Corporate Banking Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Corporate Banking BRI Kuswiyoto, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Amir Rosidin, berbincang di sela-sela penandatanganan perjanjian kredit sindikasi Proyek Transmisi dan Gardu Induk Jawa Bagian Tengah, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto mengatakan, pinjaman dari perbankan nasional ini mendapatkan jaminan pemerintah sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130 Tahun 2016. Kedua payung hukum tersebut menegaskan, kuatnya dukungan Pemerintah kepada PLN selaku pelaksana penugasan Program 35 ribu MW.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PLN Terima Dana Kredit Sindikasi Proyek Transmisi dan Gardu Induk Jawa Bagian Tengah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PLN mendapat pinjaman sindikasi dari perbankan nasional sebesar Rp4,5 triliun, untuk mendanai pembangunan Gardu Induk dan transmisi di Regional Jawa Bagian Tengah yang merupakan bagian dari program 35.000 Mega Watt.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Pln
Foto Lainnya