Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Penurunan itu nantinya akan dilakukan langsung jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran tidak bayar pajak.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel penertiban terpadu penyelengaraan reklame di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel penertiban terpadu penyelengaraan reklame di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bakal Turunkan 60 Papan Reklame Tak Bayar Pajak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel penertiban terpadu penyelengaraan reklame di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran tidak bayar pajak. Penurunan itu nantinya akan dilakukan langsung jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya