Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Nizar pun menambahkan, bahwa bilamana ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan senantiasa memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dirjen pun mendorong asosiasi PIHK untuk dapat melakukan perbaikan layanan bagi jemaah haji khusus. Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita,ujar Nizar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut Dirjen, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan pihak PIHK.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Jemaah haji khusus 1439H/2018M mulai diberangkatkan. Sebanyak 81 jemaah haji khusus yang berada di bawah naungan PT Andromeda Atria Wisata dilepas hari ini, Sabtu (28/7/2018) oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

81 Jamaah Haji khusus Diberangkatkan, Dirjen Kemenag Ingatkan Standar Pelayanan Minimal

Sabtu 28 Juli 2018 16:11 WIB
A
A
A

Jamaah haji khusus 1439H/2018M mulai diberangkatkan. Sebanyak 81 jemaah haji khusus yang berada di bawah naungan PT Andromeda Atria Wisata dilepas hari ini,  Sabtu (28/7/2018) oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag  Nizar Ali di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Dirjen berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya