Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Advisor BANI Bambang Widjojanto memberikan keterangan usai konferensi pers mengenai putusan MA di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua BANI M. Husseyn Umar (kanan) dalam konferensi pers mengenai BANI di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua BANI M. Husseyn Umar dalam konferensi pers mengenai BANI di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dari kiri: Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Endra Agung Prabawa, Advisor BANI Bambang Widjojanto, Wakil ketua BANI Huala Adolf, Ketua BANI M. Husseyn Umar, Kuasa Hukum BANI Dr. Amir Syamsudin, menggelar konferensi pers mengenai BANI di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua BANI M. Husseyn Umar (tengah) dalam konferensi pers mengenai BANI di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan MA Hanya Sahkan Satu BANI di Indonesia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam konferensi pers ini dinyatakan, MA telah mengeluarkan putusan tata usaha negara nomor 232 K/TUN/2018 yang menyatakan bahwa hanya ada satu BANI yang sah di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya