Putusan MA Hanya Sahkan Satu BANI di Indonesia
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dalam konferensi pers ini dinyatakan, MA telah mengeluarkan putusan tata usaha negara nomor 232 K/TUN/2018 yang menyatakan bahwa hanya ada satu BANI yang sah di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya