Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Sejumlah barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Sejumlah barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Sejumlah barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bareskrim Tahan 8 Orang Tersangka Kasus Pidana Perdagangan Orang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dari penangkapan tersebut bareskrim berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya