Bareskrim Tahan 8 Orang Tersangka Kasus Pidana Perdagangan Orang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dari penangkapan tersebut bareskrim berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya