Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya