Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya