Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas Bea Cukai mengawal tersangka kasus penyelundupan narkotik jenis sabu, EW (41), saat rilis perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Petugas Bea Cukai mengawal tersangka kasus penyelundupan narkotik jenis sabu, EW (41), saat rilis perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya (kedua kanan) bersama Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Kepala KPPBC Tanjung Emas Tjertja Karja (ketiga kiri) memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan narkotik jenis sabu yang dilakukan tersangka EW (kiri), saat rilis perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

538 Gram Sabu Diselundupkan EW di Dalam Pembalut yang Dipakainya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas menangkap EW di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin (19/2) saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Semarang dengan barang bukti 538 gram sabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya