Algojo Lakukan Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana yang Telah Divonis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya