Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas Kejaksaan (kiri) dan Wilayatul Hisbah (polisi Syariat Islam) memeriksa kondisi terpidana (dua kanan) pelanggar hukum syariat sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1/2018). Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1/2018). Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Algojo Lakukan Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana yang Telah Divonis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya